[S-um] Kapan Saya Perlu
Utang ?
Oleh Taufik Gumulya | kompas.com – 13/12/11
KOMPAS.com - "Pinjaman
tunai tanpa jaminan hingga Rp 200 juta proses cepat, hubungi 081… …"
demikian pesan singkat yang tertulis pada telepon genggam, sepintas pesan
tersebut menarik, tapi sesungguhnya kita wajib hati-hati karena pinjaman adalah
identik dengan utang maka sudah pasti utang tersebut haruslah dapat
dikembalikan berikut dengan bunganya, ya berikut dengan bunganya dan sesuai
dengan jangka waktu yang disepakatinya.
Lalu pertanyaan berikut adalah apakah utang tidak boleh saya ambil seumur hidup? Mana yang lebih baik kita berutang atau tunai alias cash? Lalu bagaimana jika kita berada dalam kondisi terdesak jeratan utang? Jika pada akhirnya kita memutuskan untuk berutang dan atau menambah utang bagaimana kirannya waktu yang paling tepat untuk di ambil?
Nah untuk menjawabnya marilah kita sepakati dulu bahwa konsep utang adalah pinjam meminjam, dengan demikian karena bersifat pinjaman maka sudah menjadi kewajiban bagi penerima pinjaman (debitur) untuk mengembalikan kepada pemberi pinjaman (kreditur) dan tentunya pengembalian tersebut harus sesuai dengan kesepakatan debitur dan kreditur.
Biasanya dalam kesepakatan tersebut ada faktor yang melekat didalamnya yaitu jangka waktu dan imbal hasil atau bunga utang. Utang sangat berbeda dengan investasi, dalam investasi kewajiban untuk memberikan imbal hasil investasi dapat naik atau turun dari ekspektasi sedang utang pada umumnya memiliki imbal hasil (bunga) yang tetap dalam kondisi apapun.
Lalu pertanyaan berikut adalah apakah utang tidak boleh saya ambil seumur hidup? Mana yang lebih baik kita berutang atau tunai alias cash? Lalu bagaimana jika kita berada dalam kondisi terdesak jeratan utang? Jika pada akhirnya kita memutuskan untuk berutang dan atau menambah utang bagaimana kirannya waktu yang paling tepat untuk di ambil?
Nah untuk menjawabnya marilah kita sepakati dulu bahwa konsep utang adalah pinjam meminjam, dengan demikian karena bersifat pinjaman maka sudah menjadi kewajiban bagi penerima pinjaman (debitur) untuk mengembalikan kepada pemberi pinjaman (kreditur) dan tentunya pengembalian tersebut harus sesuai dengan kesepakatan debitur dan kreditur.
Biasanya dalam kesepakatan tersebut ada faktor yang melekat didalamnya yaitu jangka waktu dan imbal hasil atau bunga utang. Utang sangat berbeda dengan investasi, dalam investasi kewajiban untuk memberikan imbal hasil investasi dapat naik atau turun dari ekspektasi sedang utang pada umumnya memiliki imbal hasil (bunga) yang tetap dalam kondisi apapun.
Jangan mengambil utang baru dengan suku bunga lebih besar serta jangka
waktu yang lebih singkat dari utang yang lama
Dengan demikian utang memiliki konsep
yang sangat ketat (mengembalikan dalam kondisi apapun) maka sudah menjadi
kewajiban bahwa pengambilan utang haruslah memenuhi kaidah kerja produktif,
konstruktif bukan konsumtif.
Jadi bagi calon debitur, jika ingin
mengambil utang maka pertimbangkanlah masak-masak beberapa faktor berikut ini:
• Penggunaan dana utang, ya pertimbangkan secara masak alokasi dana pinjaman tersebut, ada 3 (tiga) kemungkinan alokasi penggunaan dana pinjaman yakni:
1. Penggunaan produktif yaitu utang untuk modal investasi atau modal kerja;
2. Penggunaan konsumtif yaitu utang untuk membeli barang-barang yang dipakai tanpa ada aktifitas produktif dari barang tersebut;
3. Penggunaan konstruktif yaitu utang dipakai untuk membayar utang lama yang memiliki tingkat bunga dan cicilan yang tinggi dari utang yang baru, dalam hal ini debitur melakukan restrukturisasi yang bersifat konstruktif atas kewajiban pembayaran utang yang sedang berjalan.
• Kemampuan bayar cicilan yakni
besarnya tidak melebihi dari 35 persen dari penghasilan setiap bulannya, ini
berarti sangat erat kaitannya dengan:
1. Jangka waktu pinjaman serta uang muka yang dibayar (jika ada);
2. Suku bunga utang.
1. Jangka waktu pinjaman serta uang muka yang dibayar (jika ada);
2. Suku bunga utang.
• Manajemen resiko atas utang
tersebut, yakni jika debitur meninggal dunia maka utang tersebut harus sudah
dilindungi dengan asuransi jiwa dengan uang pertanggungan minimal sama dengan
jumlah utang tersebut.
Singkat kata calon debitur yang akan
berhutang harus memperhatikan penggunaan dana dan kemampuan bayar, jika tidak
pasti akan terjerumus dalam lubang utang yang lebih besar. Kedua hal tersebut
haruslah dilakukan secara bersamaan bahkan sebelum utang diambil.
Namun adakalanya kita dalam posisi
terdesak untuk membayar utang, misalkan kita dalam tekanan pihak debt
collector dan kita menyadari bahwa faktor diatas tidak dapat kita
penuhi, namun utang baru meskipun bunga lebih tinggi harus tetap harus diambil,
pada posisi ini maka saran kami adalah TIDAK MENGAMBIL utang yang baru, namun
bicarakan dengan pihak Bank untuk mendapatkan keringanan.
Jika pembicaraan dengan pihak Bank tidak
menemukan hasil yang memuaskan maka alangkah baiknya sebagai langkah terakhir
anda mulai mencari perlidungan secara hukum dengan cara menghubungi konsultan
hukum. Karena sebesar apapun utang dapat dipailitkan secara hukum. Konsekuensi
jika dipailitkan adalah anda tidak bisa untuk mengambil utang baru melalui bank
selama minimal dalam 3 (tiga) tahun, hal ini disebabkan status utang anda di
Bank Indonesia adalah menjadi 5 (lima) alias dalam kondisi macet total
(pailit).
Dengan demikian dalam kondisi
terdesak: "Jangan mengambil utang baru dengan suku bunga lebih besar
serta jangka waktu yang lebih singkat dari utang yang lama (dengan alasan
apapun!), hal ini dapat tercermin dengan besarnya cicilan utang baru melebihi
cicilan utang yang lama."
Demikian pembaca yang bijak, hal diatas
menjadi acuan utama jika kita akan mengambil utang baik dalam kondisi normal
maupun dalam kondisi terjepit atau terdesak.
Perlu diketahui apabila kita menggunakan
utang untuk penggunaan produktif, maka utang tersebut sangat berpotensi untuk
mempercepat pertumbuhan aset kita, dalam hal ini utang berfungsi sebagai
pengungkit (leverage) dan akan berimbas pada pertumbuhan aset secara
signifikan.
Jadi mana yang lebih baik kita
menggunakan dana tunai atau dengan berutang?, jawabannya adalah jika utang
tersebut kita yakini merupakan utang yang produktif maka silahkan anda
berutang, namun uang tunai atau cash tersebut kita wajib
dialokasikan pada instrumen investasi yang aman misalkan reksa dana pendapatan
tetap atau dapat dikombinasikan dengan emas. Fungsi alokasi investasi ini
adalah selain untuk lindung nilai juga berfungsi sebagai pengurang beban utang
secara akumulasi.
Demikian pembaca anda tidak perlu takut
untuk berutang asalkan penggunaan utang adalah secara produktif dengan syarat
anda benar-benar menghitung penggunaan dana dan kemampuan bayar anda secara
matang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar