[S-um] Bagaimana Menghitung
Bunga Kartu Kredit ?
Oleh Taufik Gumulya | kompas.com – 19/04/13
KOMPAS.com - Uang plastik
alias kartu kredit saat ini oleh sebagian orang dianggap sebagai sumber
masalah. Banyak dari pemegang kartu kredit hanya mengerti bagaimana
menggunakan kartu kredit namun sebaliknya yang bersangkutan tidak memahami
bagaimana perhitungan dari bunga kartu kredit itu sendiri. Akibatnya pada saat melakukan
pembayaran tagihan kartu kredit hanya melakukan pembayaran secara minimum saja
bukan melakukannya dengan pembayaran maksimum atau dikenal dengan istilah full
payment.
Mengapa demikian? Ya, karena edukasi
mengenai bagaimana mengetahui metode perhitungan bunga kartu kredit tidak
diberikan oleh pihak penerbit secara transparan, yang ada bank Issuer (bank
penerbit kartu kredit) hanya mencantumkan besar bunga yang di kenakan setiap
bulannya.
Dalam lembar tagihan hanya ada penulisan
besarnya angka bunga perbulan, jumlah besar nilai bunga (jika melakukan
pembayaran tidak penuh di bulan yang lampau), jumlah dan tanggal transaksi,
namun tidak ada penjelasan tertulis cara perhitungan bunganya dengan formula
yang berlaku tentunya, padahal menurut kami ini menjadi edukasi yang penting
bagi pemegang kartu agar tidak melakukan pembayaran minimal.
Secara objektif jika ini dilakukan maka
potensi pendapatan bank penerbit dari bunga pun menjadi menurun.
Pemegang kartu pun hanya dapat
mengetahui jika pemegang kartu meminta secara resmi metode perhitungan bunga
kartu kredit kepada card center bank penerbit, dan ternyata
berdasarkan pengalaman dari beberapa kasus ternyata hampir semua bank penerbit
hanya menjelaskan secara lisan, penjelasannya pun hanya bersifat garis besar
tidak dapat secara rinci atau detail dan umunya petugas yang bersangkutan
dengan bermacam alasan keberatan untuk menuliskan metode perhitungan bunga
kartu kredit itu sendiri apalagi untuk mencetak formulasi bunga tersebut!
Nah untuk menghindari masalah keuangan
alangkah bijaknya kita dapat mengetahui lebih dalam berapa besar dana yang
dapat dipakai dari kartu kredit tersebut apakah sebesar maksimal baki atau
limit kredit ataukah dibawah dari baki kredit tersebut? Untuk lebih memahami
maka silahkan memperhatikan contoh kasus berikut ini:
Seorang memiliki kartu kredit dengan
limit pemakaian Rp 20 juta, gaji perbulan sebesar Rp 5 juta. Dalam keadaan
darurat (jika amat sangat terpaksa) jumlah pemakaian maksimal kartu kredit yang
dapat dilakukan adalah hanya sebesar Rp 15 juta, meskipun baki kredit yang
diberikan adalah sebesar Rp 20 juta mengapa demikian? Karena dengan
kondisi minimum pembayaran 10 persen pinjaman, yaitu Rp 1.500.000 (ini
adalah 30 persen dari gaji).
Namun kami SANGAT TIDAK menyarankan untuk
melakukan kredit melalui kartu kredit karena bunga nya sangat tinggi meskipun
Bank Indonesia sejak awal 2013 telah melakukan pembatasan bunga kartu kredit,
namun secara fakta bunga tersebut masih saja tinggi.
Lebih dalam lagi jika kita bedah kasus
diatas, jika ternyata pembayaran dilakukan dengan mencicil (tidak penuh), dalam
hal pembayaran tidak penuh maka wajib diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan
adalah sangat mahal, kelebihan uang yang diberikan pada bank sangat besar (ini
disebabkan bunga kartu kredit) yang masih tinggi, marilah kita hitung:
Misalkan transaksi dilakukan pada tgl. 1
sebesar Rp 15 juta, pembayaran (minimum) dilakukan tgl. 21 sebesar Rp 1,5 juta
sedang bunga kartu kredit adalah 2,950 persen perbulan (peraturan baru dari
Bank Indonesia), maka jika bunga disetahunkan menjadi 35,4 persen. Percayakah
anda? Jika tagihan tersebut dibayar secara minimum 10 persen, dalam
kenyataannya bunga yang anda bayar diatas 35,4 persen pertahun!
Berikut perhitungannya (asumsi tidak
ada transaksi tambahan pada kasus diatas):
Bulan pertama penagihan:
Bulan pertama penagihan:
Pembayaran atas tagihan adalah minimal 10 persen dari total transaksi Rp 15 juta = Rp 1,5 juta
Bulan kedua penagihan:
Metode perhitungan bunga kartu kredit yang lazim digunakan di Indonesia:
Saldo rata-rata terakhir: [(Rp15 juta X 20 hari)+[(Rp15juta–Rp1,5juta) X 10 hari]] / 30 hari X 2,95 persen = Rp 427.750
Jika jumlah tersebut dibagi dengan sisa pokok utang bulan lalu Rp 13,5 juta, maka besarnya bunga adalah sebesar 3,17 persen perbulan, jika disetahunkan = 38,02 persen pertahun (diatas 35,4 persen pertahun).
Ada juga bank yang menggunakan
perhitungan bunga dari tanggal transaksi yang dilakukan, maka perhitungannya
adalah sebagai berikut:
Rp 15 juta X 2,95 persen = Rp 442.500
Jika jumlah tersebut dibagi dengan sisa pokok utang bulan lalu Rp 13,5 juta, maka besarnya bunga adalah sebesar 3,27 persen perbulan, jika disetahunkan = 39,33 persen pertahun (diatas 35,4 persen pertahun).
Selain itu patut untuk dicermati adalah
biaya keterlambatan (jika lewat dari tanggal jatuh tempo) dan biaya overlimit
(jika total tagihan melebihi saldo yang diberikan).
Demikian pembaca yang bijak setelah anda memahami perhitungan tersebut, masihkah anda melakukan pembayaran dengan minimum payment?
Demikian pembaca yang bijak setelah anda memahami perhitungan tersebut, masihkah anda melakukan pembayaran dengan minimum payment?
Saran kami adalah tidak melakukannya. Untuk
memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan dengan penuh adalah pastikan bahwa
transaksi yang dilakukan tidak melebihi dari 40 persen dari gaji anda. Atau
jika merasa terlalu sedikit, anda dapat melakukan cicilan tetap tanpa bunga
atas tagihan kartu kredit anda dengan catatan besar cicilan maksimal adalah 30
persen dari gaji anda.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar