[S-um] Tips
Bebas Masalah Saat
Membeli Rumah
Oleh Anto Erawan | rumah.com – 07/01/13
RumahCom - Setiap konsumen pasti tidak ingin bermasalah
dalam proses jual-beli, namun terkadang seorang pembeli mengalami masalah
dengan rumah yang dibeli, baik dengan pihak bank, pengembang (developer) atau
karena faktor lain.
Dalam bukunya yang berjudul ‘Menjadi Kaya Melalui Properti’,
Panangian Simanungkalit mengungkapkan, sering sekali kejadian isi pasal-pasal
dalam PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) lebih menguntungkan pihak
developer daripada pihak konsumen. Sebagai contoh, apabila terjadi
keterlambatan pembayaran (misalnya, cicilan DP rumah yang belum lunas) maka
konsumen akan dikenakan denda.
Tetapi sebaliknya, bila developer tidak menepati janjinya
(misalnya, serah terima kunci yang tidak sesuai jadwal) maka konsumen hanya
akan mendapatkan seribu satu alasan yang ujung-ujungnya hanya menguntungkan
pihak developer.
Masih seputar PPJB, dalam surat tersebut biasanya hanya
dilampirkan:
1. Denah rumah
2. Tampak muka
3. Spesifikasi umum
1. Denah rumah
2. Tampak muka
3. Spesifikasi umum
Poin 1 dan 2 relatif mudah dicek, karena merupakan bagian
yang kasat mata. Sebaliknya, poin 3 mengenai spesifikasi teknis justru
merupakan masalah vital yang akan menentukan kualitas rumah dan umur pakainya.
Berhati-hatilah, karena biasanya developer hanya menerangkan
spesifikasi yang sangat umum, misalnya pondasi batu kali dan struktur beton
bertulang, tapi tidak menyebutkan berapa sentimeter kedalaman dan lebar
pasangan batu kali.
Mereka juga tidak menyebutkan berapa ukuran diameter besi
tulangan beton yang akan dipakai sebagai struktur konstruksi rumah yang dibeli.
Padahal, hal ini lebih penting daripada “sekadar” tampak muka rumah (fasad)
bergaya mediteranian atau modern minimalis. Percuma saja sebuah rumah terlihat
indah bila dalam waktu 1-2 tahun dinding retak karena pergeseran tanah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar